MALA TAU SITAMMU AKA' PEKUYA'NA PUANG

Kamis, 01 Februari 2018

ATURAN/UNDANG-UNDANG PITU ULUNNA SALU KARUA TIPARITTINA UAI

SEJARAH TABULAHAN DAN SEKITARNYA
(ditulis Oleh: Alm. Om Daud Zima)
(Diketik dan diedit oleh Apolos Ahpa, STh.)

Judul Asli:
KATA YANG EMPUNYA CERITERA

III. ATURAN/UNDANG-UNDANG PITU ULUNNA SALU KARUA TIPARITTINA UAI

Pada Masa itu, Aturan (undang-undang) dikenal dengan istilah: “Pappulitedong, pallottong karambau” yaitu pada masa nenek Daeng Manganna dan saudar-saudaranya sampai pada nenek Dettumanan dan saudara-saudaranya.  Waktu itu boleh dikata, tanah ini aman, jarang terjadi pembunuhan dan pencurian dll.  Pappuli tedong, pallottong karambau maksudnya: mata ganti mata, gigi ganti gigi:  (Mat 5:38) ( Pappulipallottong= bakuganti sama banyak, sama harga; Tedongkarambau= kerbau.) inilah yang dikenal dengan “Ada’ Mate” (Aturan Mati).
Beberapa  lama  kemudian dari pada itu,  datanglah dan diizinkanlah Tomampu' asal dari Tandalangan tinggal  di Rantebulahan.
Sekali peristiwa terjadilah pembunuhan disana  (Mambie, Rantebulahan). Menurut undang-undang bahwa sipembunuh harusd ibunuh juga. Beruntung sebab pada waktu itu Tomampu'  membuat satu permintaan kepada  yang  berwajib  di  Tanah  ini,  ia minta supaya undang-undang pappuli tedong pallottong karambau diganti dengan undang-undang yang lain.Tomampu' berkata:
a. "Dikondo terong ditampa bulahang",
b. "Dibatta bihti' tau, tahpa dibihti' terong",
c. "Dibatta bihti' terong, tahpa dibihti' bahi",
d. "Dihenge' punno disahihi la'bi".

Maksudnya:
a. "Yang baik diganti dengan yang lebih baik",
b,c. "Jangan menuntut Kejahatan dengan kejahatan",
d. "Wajiblah ditebus dengan cukup".

Keterangan:
Pada Poin “a. "Tomampu'  berbicra tentang pergantian undang-undang yang lama ke yang baru."
Pada Poin “b &c. "Perubahan Undang-undang bagi orang yang dianiaya dll."
Poin “d. "Perubahan Undang-undang bagi orang yang menganiaya/membunuh"

Tomampu'  menyatakan kepada yang kaum bahwa undang-undang yang diusulkan atau yang diberikannya itu lebih baik dari pada yang dahulu. Umpamanya ada seorang yang dibunuh, maka keluarga daripada orang yang  dibunuh itu harus bersabar,  sebab ingat akan aturan b. dan c. itu.Itulah yang dikenal dengan “Ada’ Tuho” Aturan Hidup, dan aturan inilah yang digunakan sampai sekarang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar